Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam menyusun profil perkembangan kependudukan provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 17 dengan membentuk Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Daerah.
(2) Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan susunan keanggotaan:
a. Pengarah :
Gubernur
b. Penanggung jawab :
Sekretaris Daerah
c. Ketua :
Kepala Dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil
d. Sekretaris :
Pejabat Administrator yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil
e. Anggota :
Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait dan/atau pakar/tenaga ahli
(3) Tim Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
