Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, Gubernur melakukan koordinasi pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi: a. pengungsi, korban bencana alam, dan bencana sosial; b. orang terlantar dan komunitas terpencil; dan c. penduduk berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda