Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, Gubernur melakukan:
a. koordinasi data kependudukan yang bersifat agregat dan registrasi antar perangkat daerah;
b. koordinasi data kependudukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, sinkronisasi dan penyamaan persepsi.
c. koordinasi data kependudukan dalam membentuk database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Koreksi Anda
