Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Fasilitasi terlaksananya pedoman kependudukan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria administrasi kependudukan serta sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Gubernur melakukan koordinasi, sosialisasi dan/atau bimbingan teknis pelaksanaan administrasi kependudukan serta pemberian fasilitas pendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada kabupaten/kota.
Koreksi Anda
