Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi terlaksananya pedoman kependudukan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria administrasi kependudukan serta sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Gubernur melakukan koordinasi, sosialisasi dan/atau bimbingan teknis pelaksanaan administrasi kependudukan serta pemberian fasilitas pendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada kabupaten/kota.
Koreksi Anda