Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Gubernur melakukan:
a. koordinasi pengawasan antar instansi terkait; dan
b. koordinasi melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Koreksi Anda
