Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Gubernur melakukan: a. koordinasi pengawasan antar instansi terkait; dan b. koordinasi melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.
Koreksi Anda