Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala Daerah yang berasal dari data kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Gubernur melakukan: a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan b. penyajian data kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggung- jawabkan.
Koreksi Anda