Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, Gubernur mengadakan: a. koordinasi pembinaan dan sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga pemerintah non kementerian; b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Koreksi Anda