Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Gubernur : a. memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan; b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan administrasi kependudukan; dan c. memberikan konsultasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Koreksi Anda