Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan administrasi kependudukan Daerah, meliputi: a. pengelolaan data, dokumen dan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan hasilnya; b. profil perkembangan kependudukan.
Koreksi Anda