Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk: a. mewujudkan ketertiban dan ke pastian hukum; b. mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat; dan c. menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai data dasar kependudukan dalam perencanaan pembangunan.
Koreksi Anda