Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berasaskan:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. keterbukaan;
h. akuntabilitas;
i. ketepatan waktu; dan
j. kecepatan, kemudahan dan keberlanjutan.
Koreksi Anda
