Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Pembiayaan peningkatan dan pengembangan Balai bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
