Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam rangka peningkatan dan pengembangan Balai, Kepala Dinas melakukan penilaian kinerja Balai berdasarkan indikator paling sedikit meliputi : a. indeks pelayanan kepuasan masyarakat; b. promosi dan pelayanan purna jual; dan c. kreativitas dalam mengembangkan teknologi dan inovasi.
Koreksi Anda