Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Mekanisme dan tata hubungan kerja penyelenggaraan Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui rapat teknis, koordinasi pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pelaporan.
Koreksi Anda
