Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme dan tata hubungan kerja penyelenggaraan Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui rapat teknis, koordinasi pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pelaporan.
Koreksi Anda