Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana Balai diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda