Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPJMD dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
Koreksi Anda