Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2023
Teks Saat Ini
RPJMD menjadi pedoman bagi:
a. PD dalam menyusun Renstra-PD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2018-2023;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota di dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
