Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2023
Teks Saat Ini
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
Pasal3
(1) RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. BAB III
d. BAB IV
e. BAB V
f. BAB VI
g. BAB VII
h. BAB VIII
1. BAB IX J. BAB X : Gambaran Keuangan Daerah;
: Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis;
: Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran;
: Strategi, Arah Kebijakan Dan Program Pembangunan;
: Arah Kebijakan Pengembangan Wilayah Di Jawa Tengah;
: Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah;
: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
: Penutup.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal4
(1) RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2018.
(2) RPJMD berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN.
Koreksi Anda
