Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah, Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah memfasilitasi kemitraan yang melibatkan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha besar memperhatikan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperluas akses pasar, meningkatkan nilai tambah, dan menjaga kesinambungan dan kepastian pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda