Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pelaku Usaha Pemerintah Daerah menjalin kemitraan dengan pihak lain yang memiliki kapasitas terkait Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian kemitraan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda