Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi pembentukan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Usaha Pertanian, Perikanan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perpaduan aspek profesionalitas, budaya, norma, dan nilai dalam masyarakat.
(3) Kelembagaan Pelaku Usaha yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan dalam bentuk kelompok, gabungan kelompok, koperasi, asosiasi, atau korporasi sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Koreksi Anda
