Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Sasaran pengaturan Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai berikut :
a. memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. memberikan perlindungan harga terhadap hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. memberikan perlindungan dan penggunaan produk lokal;
d. memperluas akses pasar dan jaringan pasar; dan
e. meningkatkan nilai tambah dan nilai jual hasil pertanian, perikanan dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda
