Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pengaturan Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai berikut : a. memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah; b. memberikan perlindungan harga terhadap hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah; c. memberikan perlindungan dan penggunaan produk lokal; d. memperluas akses pasar dan jaringan pasar; dan e. meningkatkan nilai tambah dan nilai jual hasil pertanian, perikanan dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Koreksi Anda