Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Tata kelola adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam proses pemindahan hak milik hasil petanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah dari produsen atau lembaga perantara pemasaran yang mempunyai hak kepemilikan hasil petanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah kepada pihak lain melalui berbagai macam tahapan dan cara yang tidak bertentangan dengan hukum dalam mekanisme jual beli. 6. Pemasaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat memenuhi kebutuhan pelanggan, klien, mitra, dan masyarakat luas. 7. Sistem pemasaran adalah proses yang sistematis dan berulang menyangkut interaksi dan relasi antara Pelaku Usaha, pelanggan, klien, mitra, dan masyarakat luas dalam pemenuhan permintaan dan penawaran terhadap hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga menciptakan keuntungan bersama. 8. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agro- ekosistem. 9. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra-produksi, produksi, pasca-produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 10. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 11. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. 12. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 13. Pelaku Usaha adalah setiap orang baik perseorangan, kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, koperasi, maupun korporasi yang melakukan usaha sarana produksi, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, perikanan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta jasa penunjang yang berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA. 14. Kelembagaan Pelaku Usaha adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Pelaku Usaha berdasarkan perpaduan aspek profesionalitas, budaya, norma, dan nilai dalam masyarakat. 15. Hasil pertanian dan perikanan adalah barang yang dihasilkan dari usaha pertanian, dan perikanan. 16. Produk usaha mikro, kecil, dan menengah adalah barang yang dihasilkan dari hasil pengolahan usaha mikro, kecil, dan menengah. 17. Produk lokal adalah produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berasal dari daerah tertentu di wilayah Jawa Tengah. 18. Perlindungan harga produk adalah upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan harga produk pertanian, perikanan dan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada Pelaku Usaha. 19. Sistem jaminan mutu adalah tatanan dan upaya untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu sesuai standar atau persyaratan teknis minimal. 20. Sertifikasi adalah suatu proses pemberian jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi tertentu. 21. Infrastruktur publik adalah fasilitas fisik yang dimiliki, dibangun dan dikelola oleh institusi pemerintah, baik pusat, daerah, kota/kabupaten, yang tujuannya untuk kepentingan publik. 22. Promosi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan perkembangan suatu produk. 23. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar. 24. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkunganya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 25. Sistem ketertelusuran dan logistik ikan nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelesuran ikan, rantai pasok dan produk perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran. 26. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Koreksi Anda