Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi : a. penyebarluasan informasi tentang Disabilitas; b. penyebarluasan informasi tentang pencegahan Disabilitas; dan c. penyuluhan tentang deteksi dini Disabilitas. (2) Upaya pelayanan kesehatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi upaya pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan yang ditujukan pada masyarakat, keluarga dan Penyandang Disabilitas. (3) Upaya pelayanan kesehatan kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan secara berjenjang. (4) Upaya Pelayanan Kesehatan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d bertujuan untuk melakukan pemulihan kesehatan serta pengoptimalan fungsi tubuh dan/atau mental bagi Penyandang Disabilitas yang mengalami persoalan kesehatan atau karena kondisi Disabilitasnya.
Koreksi Anda