Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) meliputi : a. promotif; b. preventif; c. kuratif; dan d. rehabilitatif.
Koreksi Anda