Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan berkewajiban dan bertanggungjawab dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang Kesehatan. (2) Upaya pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, cepat dan berkualitas. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan indikasi medis Penyandang Disabilitas. (4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan : a. standar pelayanan yang berperspektif Disabilitas; b. perawatan yang berkualitas dari tenaga kesehatan yang profesional; c. upaya aktif petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas; dan d. persetujuan Penyandang Disabilitas dan/atau walinya atas tindakan medis yang dilakukan.
Koreksi Anda