Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Badan Usaha/Perusahaan Swasta dan BUMD menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas. (2) Jaminan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja dan aksesibilitas sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda