Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Badan Usaha/Perusahaan Swasta dan BUMD menjamin perlindungan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Jaminan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja dan aksesibilitas sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
