Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
