Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah maupun Swasta. (2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat inklusif dan mudah diakses.
Koreksi Anda