Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin proses rekrutmen tenaga kerja dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas. (2) Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui : a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan; b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan; c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan Penyandang Disabilitas; dan d. memberikan keleluasaan dalam waktu mengerjakan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda