Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
