Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Semua satuan pendidikan inklusi yang menjadi kewenangan Daerah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas sesuai dengan hasil asesmen tenaga ahli.
Koreksi Anda
