Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua satuan pendidikan inklusi yang menjadi kewenangan Daerah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas sesuai dengan hasil asesmen tenaga ahli.
Koreksi Anda