Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat memfasilitasi dan menjamin pelayanan kesehatan secara komprehensif, berkualitas, dan berkeadilan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda