Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat memfasilitasi dan menjamin pelayanan kesehatan secara komprehensif, berkualitas, dan berkeadilan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
