Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perkoperasian secara adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
