Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memfasilitasi dan menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan, penghasilan, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
