Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyandang Disabilitas bertanggung jawab : a. memberdayakan diri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam hidup bermasyarakat; b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat, menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat mengganggu kesehatan, harkat dan martabat, kehidupan sosial, dan ekonomi; c. berusaha dan bekerja meningkatkan kualitas kehidupan sesuai dengan derajat Disabilitas; dan d. setiap Penyandang Disabilitas wajib memanfaatkan dan mengelola bantuan stimulan ekonomi dan bantuan sosial lainnya.
Koreksi Anda