Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2) Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n. pelayanan publik;
o. pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, kekerasan, dan eksploitasi.
(3) Jenis hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyandang Disabilitas.
(4) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perempuan dengan Disabilitas memiliki hak :
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. hak mendapatkan pelindungan lebih dari pelakuan diskriminasi berlapis; dan
d. untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
(5) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anak Penyandang Disabilitas memiliki hak :
a. mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e. pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
g. mendapatkan pendampingan sosial.
Koreksi Anda
