Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Ragam Penyandang Disabilitas; b. Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Penyandang Disabilitas; c. Pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; d. Pencegahan; e. Partisipasi Masyarakat; f. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; g. Unit Layanan Disabilitas; h. Koordinasi dan Kerja sama; i. Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi; j. Penghargaan; k. Pendanaan; dan l. Sanksi Administratif.
Koreksi Anda