Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. Pengeluaran Daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda