Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar Rp. 572.200.000.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
(2) Pembiayaan Neto yang merupakan selisih penerimaan Pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 572.200.000.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Koreksi Anda
