Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp. 370.000.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas: a. Pembentukan dana cadangan; b. Penyertaan modal daerah; (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah). (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 70.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Milyar Rupiah).
Koreksi Anda