Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 942.200.000.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), yaitu Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 942.200.000.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Koreksi Anda
