Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 572.200.000.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), yang terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan;
b. Pengeluaran Pembiayaan.
Koreksi Anda
