Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 9.628.703.494.000,00 (Sembilan Trilyun Enam Ratus Dua Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Bagi Hasil;
b. Belanja Bantuan Keuangan;
(2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 6.785.004.744.000,00 (Enam Trilyun Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Milyar Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
(3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.843.698.750.000,00 (Dua Trilyun Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Koreksi Anda
