Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 57.964.034.000,00 (Lima Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda