Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.929.032.293.000,00 (Satu Trilyun Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah.
b. Belanja modal peralatan dan mesin.
c. Belanja modal gedung dan bangunan.
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. Belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. Belanja modal aset lainnya;
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 93.780.000.000,00 (Sembilan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 680.605.420.000,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Milyar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 653.338.730.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 393.196.685.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 107.839.958.000,00 (Seratus Tujuh Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 271.500.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Koreksi Anda
