Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 15.147.464.497.000,00 (Lima Belas Trilyun Seratus Empat Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja bunga; d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan f. Belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 7.233.263.183.000,00 (Tujuh Trilyun Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 5.543.366.427.000,00 (Lima Trilyun Lima Ratus Empat Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah). (4) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 850.000.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). (5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 2.237.267.527.000,00 (Dua Trilyun Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah). (6) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 132.717.360.000,00 (Seratus Tiga Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Koreksi Anda