Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 78.908.038.000,00 (Tujuh Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), yaitu Pendapatan Hibah.
(2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 78.908.038.000,00 (Tujuh Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Koreksi Anda
