Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 26.190.964.318.000,00 (Dua Puluh Enam Trilyun Seratus Sembilan Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), yang terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Koreksi Anda