Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2) Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Koreksi Anda
